Peredaran Bitcoin di Indonesia dianggap
belum perlu mendapatkan peraturan dari Bank Indonesia. CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan mengatakan per bulan rata-rata
peredaran Bitcoin di Indonesia relatif kecil. “Karena dalam 1 bulan
peredaran Bitcoin di Indonesia masih sangat kecil, tidak sampai Rp 1
miliar. Sedangkan biaya bagi BI untuk mengurus undang-undang soal
Bitcoin tentu jauh lebih besar,”.
Bitcoin diluncurkan pada 2008 hingga saat ini
belum ada bank sentral di seluruh dunia yang mengatur peredaran mata
uang maya tersebut. Bank central di Cina, Amerika Serikat dan negara
lainnya hanya menyatakan bahwa peredaran Bitcoin tidak diperbolehkan
melibatkan bank. Mereka juga memperbolehkan Bitcoin sebagai media
investasi, tapi tidak sebagai standar pengukuran. Jika Bank Indonesia melarang peredaran Bitcoin, maka
pengguna Bitcoin di Indonesia akan semakin tidak terkontrol dan bermain
secara sembunyi-sembunyi (under ground) yang nantinya akan semakin sulit dikontrol.
Peredaran Bitcoin di Indonesia saat ini masih kurang dari 1%. Sedangkan di negara lainnya seperti Amerika Serikat sudah sebanyak 35% dan Cina mencapai 52%. Sehingga kebijakan apapun dari pemerintah Cina terhadap Bitcoin, akan paling berefek terhadap Bitcoin di dunia. Pemerintah Cina saat ini hanya melarang Bitcoin terlibat dengan bank-bank.
Pemerintah Amerika Serikat cenderung mendukung Bitcoin. Mereka hanya meminta exchanger
atau pengguna Bitcoin untuk mencantumkan paspor dalam setiap transaksi.
Oscar berharap otoritas di Indonesia akan menerapkan aturan serupa,
yakni mencantumkan paspor atau KTP di setiap transaksi. Sebab, hal itu
sudah dilakukan di seluruh dunia.
sumber : http://www.tempo.co/read/news/2014/02/19/087555537/Peredaran-Bitcoin-di-RI-hanya-Rp-1-Miliar-bulan
0 komentar:
Posting Komentar