Peredaran Bitcoin di Indonesia hanya Rp 1 Miliar /bulan



Peredaran  Bitcoin di Indonesia dianggap belum perlu mendapatkan peraturan dari Bank Indonesia. CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan mengatakan per bulan rata-rata peredaran Bitcoin di Indonesia relatif kecil. “Karena dalam 1 bulan peredaran Bitcoin di Indonesia masih sangat kecil, tidak sampai Rp 1 miliar. Sedangkan biaya bagi BI untuk mengurus undang-undang soal Bitcoin tentu jauh lebih besar,”.

Bitcoin diluncurkan pada 2008 hingga saat ini belum ada bank sentral di seluruh dunia yang mengatur peredaran mata uang maya tersebut. Bank central di Cina, Amerika Serikat dan negara lainnya hanya menyatakan bahwa peredaran Bitcoin tidak diperbolehkan melibatkan bank. Mereka juga memperbolehkan Bitcoin sebagai media investasi, tapi tidak sebagai standar pengukuran. Jika Bank Indonesia melarang peredaran Bitcoin, maka pengguna Bitcoin di Indonesia akan semakin tidak terkontrol dan bermain secara sembunyi-sembunyi (under ground) yang nantinya akan semakin sulit dikontrol.

Peredaran Bitcoin di Indonesia saat ini masih kurang dari 1%. Sedangkan di negara lainnya seperti Amerika Serikat sudah sebanyak 35% dan Cina mencapai 52%. Sehingga kebijakan apapun dari pemerintah Cina terhadap Bitcoin, akan paling berefek terhadap Bitcoin di dunia. Pemerintah Cina saat ini hanya melarang Bitcoin terlibat dengan bank-bank.

Pemerintah Amerika Serikat cenderung mendukung Bitcoin. Mereka hanya meminta exchanger atau pengguna Bitcoin untuk mencantumkan paspor dalam setiap transaksi. Oscar berharap otoritas di Indonesia akan menerapkan aturan serupa, yakni mencantumkan paspor atau KTP di setiap transaksi. Sebab, hal itu sudah dilakukan di seluruh dunia.

sumber : http://www.tempo.co/read/news/2014/02/19/087555537/Peredaran-Bitcoin-di-RI-hanya-Rp-1-Miliar-bulan

0 komentar:

Posting Komentar