Melihat mulai merambahnya virus bitcoin yang terjadi dimasyarakat akhir-akhir ini menarik perhatian dari Bank Indonesia untuk memberikan komentarnya, melalui pemberitaan yang terdapat pada harian kompas Bank Indonesia
mengeluarkan pernyataan bahwa bitcoin ataupun mata uang digital lainnya
tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran sah. Risiko terkait
kepemilikan atau penggunaan bitcoin ditanggung sendiri oleh pengguna bitcoin.
Berhubung mata uang yang
sah yang digunakan di Indonesia adalah rupiah, Bank Indonesia
mengategorikan bitcoin sebagai sebuah komoditas maya (virtual) yang bisa
dijadikan alat barter. Sementara itu, setiap badan penyelenggara
transaksi bitcoin harus mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan
Informatika untuk memudahkan pengawasan transaksi bitcoin.
Menanggapi hal tersebut Chief Executive Officer (CEO) Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan berkomentar sebagai berikut ”Apa yang disampaikan Bank
Indonesia itu berarti bahwa bitcoin tidak dilarang oleh pemerintah.
Pemerintah hanya mengatakan bahwa risiko ditanggung setiap pengguna.
Bitcoin pada dasarnya legal beredar di Indonesia. Kalau tidak dianggap
sebagai mata uang, maka pengaturan bitcoin jatuh dalam kategori
komoditas virtual,” Menurutnya bitcoin
pada dasarnya hampir sama dengan emas. Bitcoin dapat digunakan sebagai
alat investasi serta alat barter sebagaimana halnya emas. Bahkan, Oscar
mengimbau agar pemerintah mengenakan pajak atas bitcoin sebagai sebuah
barang/komoditas untuk meningkatkan pendapatan negara.
Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) yang ada di bawah BI akan terus fokus mengawasi potensi pergeseran sistem pembayaran dari model konvensional ke model baru. ”Ke depan, sistem pembayaran model virtual ini akan berkembang dan masyarakat perlu tahu bagaimana menggunakannya secara benar. Kami terus berdiskusi dengan komunitas pengguna sistem pembayaran virtual untuk tahu peredaran bitcoin dan alat tukar maya lainnya agar sedini mungkin dikontrol,” kata Ketua Komite ASPI Ery Punta.
Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) yang ada di bawah BI akan terus fokus mengawasi potensi pergeseran sistem pembayaran dari model konvensional ke model baru. ”Ke depan, sistem pembayaran model virtual ini akan berkembang dan masyarakat perlu tahu bagaimana menggunakannya secara benar. Kami terus berdiskusi dengan komunitas pengguna sistem pembayaran virtual untuk tahu peredaran bitcoin dan alat tukar maya lainnya agar sedini mungkin dikontrol,” kata Ketua Komite ASPI Ery Punta.
Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/02/17/0646486/Bitcoin.Bukan.Alat.Bayar.Sah
1 komentar:
Anda dapat menukar FasaPay USD, Bitcoin, litecoin, BTC-e, Perfect Money USD, USD OKPAY ke FasaPay IDR dengan kurs 13625 IDR untuk 1 USD pada layanan Unichange.me.
Anda dapat melakukan order dengan arahan berikut ini :
FasaPay USD ke FasaPay IDR -> https://unichange.me/order/simple/fasapay_usd_fasapay_idr
Bitcoin ke FasaPay IDR -> https://unichange.me/order/simple/bitcoin_fasapay_idr
Litecoin ke FasaPay IDR -> https://unichange.me/order/simple/litecoin_fasapay_idr
Kode BTC-e USD ke FasaPay IDR -> https://unichange.me/order/simple/litecoin_fasapay_idr
Perfect Money ke FasaPay IDR -> https://unichange.me/order/simple/perfect_money_usd_fasapay_idr
OKPAY ke FasaPay IDR -> https://unichange.me/order/simple/okpay_usd_fasapay_idr
Jika Anda mempunyai pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi tim dukungan kami untuk informasi lebih lanjut.
Posting Komentar